KABARPEMUDA.id– Hanya segelintir orang saja yang mengenal sosok Nyi Mas Entjeh istri dari Jhon Henry Van Bloommenstein, terkecuali mereka yang memiliki atensi terhadap kasus tanah.
Namanya mashur, sebab pribumi yang dinikahi oleh pengusaha Belanda Tuan Bloommenstein memiliki kekayaan berupa aset tanah dengan jumlah fantastis di sejumlah tempat di Indonesia.
Penguasaan tanah Nyi Mas Entjeh di beberapa wilayah, terutama di pulau Jawa, dari mulai provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, hingga ke pulau Maluku.
Hingga Saat ini peninggalan Nyi Mas Entjeh –yang juga memiliki nama lain, Siti Aminah alias, Osah, alias Justina Regen alias Marie Van Bloommenstein alias Menvrow Van Bloommenstein– ternyata tak ada yang dikuasai oleh ahli warisnya.
Padahal, konon aset milik Nyi Mas Entjeh memiliki surat resmi berupa Akta Eigendom Verponding yang dikeluarkan di Batavia (Jakarta)
Bersama ketiga anaknya, Nyi Mas Entjeh mendirikan NV. Masschappij Tot Explotatie van Woonhuizen, Genaamd “Blomkring” atau disingkat “NV BLOMKRING”, perusahaan eksploitasi rumah tinggal atau properti yang didirikan di Bandung.
Berdasarkan Akta pendirian No. 16 tertanggal 06 Desember 1938 jo Akta ratifikasi No.48 tanggal 14 Januari 1939 dibuat oleh dan dihadapan Hendrik Jan Joseph Lamers, notaris di Bandung.
Kini, aset-aset milik Nyi Mas Entjeh banyak dicari dan tak sedikit yang sedang dalam penyelesaian pengadilan negeri maupun di Mahkamah Agung.
Sejak Tahun 1970
Di Kabupaten Sumedang sendiri, aset Nyi Mas Entjeh diperkirakan mencapai ratusan hektare, mulai dari perbatasan Kecamatan Cimanggung dan Jatinangor, hingga ke Kecamatan Ujungjaya dan sekitarnya.
Dari beberapa sumber dan informasi, Eigendom Verponding milik Nyi Mas Entjeh sebagian sedang dalam penelitian serta menunggu pengesahan dari lembaga resmi negara, tentang ke aslian dan keabsahan akta tersebut.
Tentu saja, dengan aset yang fantastis itu, kondisi saat ini tengah dikuasai oleh pihak lain dan sebagian sedang menghadapi gugatan dari pihak ahli waris Nyi Mas Entjeh, juragan properti di masa penjajahan Belanda itu.
Berdasarkan beberapa catatan, gencarnya gugatan aset Nyi Mas Entjeh di Jawa Barat dimulai sejak 1970-an.
Konon hingga saat ini belum ada satupun yang berhasil dikuasai kembali oleh pihak ahli waris Nyi Mas Entjeh alias Siti Aminah alias Justina Regen sang Direktris NV. BLOMKRING yang didirikan bersama ketiga anak Jhon Henry van Bloommstein yakni, Maria Francoise van Blommestein, Lili van Blommestein dan Otto van Blommestein.
Dari ketiga anaknya itu, Nyi Mas Entjeh memiliki 6 orang Cucu. Sejak tahun 1939, mereka meninggalkan Indonesia dan selanjutnya telah melepaskan hak kewarganegaraan Indonesia dan menjadi warga negara Belanda.
Sedangkan seluruh aset kekayaan perusahaan telah dialihkan dan diserahkan kepada Nyi Mas Entjeh.***





